

Perilaku oknum yang mengaku sebagai jurnalis yang diduga melakukan pemerasan baru-baru santer jadi pembicaraan dan pemberitaan di berbagai media online. Prilaku yang mencoreng dunia jurnalistik tersebut mendapat tanggapan berbagai pihak, baik yang mengecam maupun yang meragukan serta mempertanyakan perbuatan oknum.
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa ada oknum berinisial RP alias DM mengaku sebagai jurnalis diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha barang Pelaku bermodus memeriksa barang dan kelengkapan dokumen kepemilikan barang yang akan dikirim dari pelabuhan Sukabangun Ketapang ke Pulau Jawa. Namun pelaku malah melakukan pemerasan terhadap korban pengusaha di tanah Jawa (Semarang) yang di kenal dengan panggilan Bu Harto.
Kronologis
Pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, Riyanto, seorang pengurus yang ditunjuk oleh Bu Harto untuk mengelola pengiriman barang berupa besi bekas dan rongsokan dari Ketapang ke Semarang, mengaku menjadi korban pemerasan.
Kepada sejumlah awak Media Riyanto menuturkan kejadian bermula ketika RP mencegat kiriman barang dan meminta sejumlah uang sebagai “kebijakan.”
Menurut Riyanto pelaku sempat meminta Handphone miliknya agar diamankan dengan tujuan tidak ada rekaman atau dokumentasi.
“Awalnya, dia meminta uang sebesar 70 juta rupiah, namun setelah melalui negosiasi, jumlah tersebut akhirnya turun menjadi 50 juta rupiah. Namun, karena Bu Harto merasa keberatan, mereka akhirnya hanya mengirimkan uang sebesar 20 juta rupiah ke rekening BCA atas nama Nuryulianti, hal itu atas permintaan DM melalui sambungan WhatsApp,” tutur Riyanto.
Bukti transfer uang tersebut kemudian dikirimkan melalui Sumber dana bank BRI milik MAEDI adiknya Bu Harto, kemudian bukti pengiriman dikirim ke WhatsApp milik DM sebagai pemberitahuan bahwa uang sudah ditransfer.
Merasa tidak terima menjadi korban pemerasan Bu Harto melalui Titut Riyanto yang diberi kuasa untuk melaporkan secara resmi kejadian pemerasan tersebut ke Polres Ketapang.
RP sampaikan Klarifikasi
RP alias DM sempat menyampaikan klarifikasi melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada awak media, RP mengklaim kalau hal itu adalah tuduhan sepihak.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya, RN, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak sepihak,” terang RN.
“Pertama, saya tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap siapapun, termasuk kepada Bu Harto yang disebut-sebut sebagai pihak yang merasa diperas. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” lanjutnya.
“Kedua, dalam bukti transfer yang dijadikan dasar tuduhan, terlihat bahwa pengirimnya adalah seseorang bernama Meidi, bukan Bu Harto. Yang menjadi pertanyaan besar adalah, saya tidak pernah mengenal atau memiliki hubungan dengan Meidi, sehingga saya tidak memahami bagaimana transaksi ini bisa dikaitkan dengan saya. Jika memang Bu Harto merasa diperas, seharusnya dana tersebut dikirimkan langsung oleh beliau, bukan oleh pihak lain yang bahkan tidak saya kenal,” sambung RN.
“Ketiga, bukti transfer semata tidak cukup untuk membuktikan adanya pemerasan. Dalam hukum, pemerasan harus memenuhi unsur ancaman, paksaan, atau intimidasi yang menyebabkan seseorang terpaksa memberikan sesuatu. Jika memang ada unsur tersebut, seharusnya ada bukti konkret, seperti rekaman percakapan, pesan tertulis yang menunjukkan ancaman, atau saksi yang melihat langsung adanya tekanan. Sampai saat ini, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa saya pernah berkomunikasi dengan Meidi atau memaksa Bu Harto untuk mengirimkan uang. Oleh karena itu, saya mempertanyakan motif di balik tuduhan ini. Jangan sampai ini justru menjadi bentuk playing victim, di mana seseorang berpura-pura menjadi korban untuk mengalihkan perhatian dari permasalahan sebenarnya,” tulis RN.
“Saya menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum adalah tempat yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Tuduhan tanpa dasar dan penyebaran berita tanpa verifikasi hanya akan menciptakan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, saya meminta agar pihak yang menuduh saya secara sepihak segera memberikan klarifikasi. Jika diperlukan, saya siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak dan kehormatan saya. Saya percaya bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, dan keadilan akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tutup RN.
Ketua PWK Angkat Bicara
Sangat disayangkan jika ada oknum yang mengatasnamakan Jurnalis melakukan perbuatan yang tidak terpuji atau perbuatan yang melawan hukum. Hal tersebut diungkapkan Verry Liem Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK).
Jika betul dan terbukti perbuatan oknum yang mengatasnamakan Jurnalis, ini sangat disayangkan, karena dapat mencoreng dunia Jurnalistik secara umum,” ungkap Verry dihadapan sejumlah awak media Rabu (19/02/2025).
Verry mengatakan jika ada yang merasa jadi korban melaporkan ke APH itu sudah langkah yang tepat.
“Korban harus melapor, agar tidak menjadi opini liar, jikapun ada bantahan nanti dalam proses lidik dan sidik petugas akan menemukan kebenaran. Kita apresiasi kepada korban yang berani melapor agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum yang menambah deretan daftar melakukan perbuatan yang mencoreng nama wartawan atau Jurnalis secara umum,” kata Verry.
Verry berharap agar APH dapat mengungkap dan mengusut secara tuntas prilaku yang dapat merugikan orang lain.
“Kita percayakan kepada APH yang menangani kasus ini, agar semua nya jadi terang. Saya yakin penyidik akan profesional,” ujar pria yang hobi berambut Panjang.
Verry juga mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial kedepankan etika dan kepatutan.
“Kawan kawan yang melaksanakan tugas terutama saat melakukan investigasi di lapangan agar mengedepankan etika, jangan sampai melanggar aturan yang ada, jadilah wartawan atau jurnalis yang profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang,” tutup Verry.
Sementara itu, pihak Polres Ketapang dikonfirmasi terkait perihal tersebut, membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat sesuai dengan Laporan Polisi